Aturan Perjalanan Dinas Diperketat
Jumat, 04 Mei 2012 – 06:22 WIB
JAKARTA - Ternyata maraknya praktek mark-up perjalanan dinas pegawai negeri sipil, terutama di daerah, bukan merupakan rahasia umum lagi. Bahkan luarbiasanya, itu juga dilakukan oleh oknum-oknum sekelas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terhormat.
Beberapa cara yang umumnya dilakukan menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, di Jakarta, kemarin (3/5), salah satunya dengan merekayasa perjalanan dinas.
“Misalnya perjalanan dinas itu hanya tiga hari. Tapi dilaporkan lima hari. Kadang-kadang itu ditemukan di DPRD, ” ujar Gamawan. Artinya menurut Gamawan, mark-up biaya perjalanan dinas ini memang telah lama terjadi dan sangat merugikan keuangan negara.
Dari beberapa modus mark-up, juga ditemukan bahwa seringkali para PNS maupun oknum DPRD menitip Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas. Padahal ia tidak ikut melakukan perjalanan tersebut.
JAKARTA - Ternyata maraknya praktek mark-up perjalanan dinas pegawai negeri sipil, terutama di daerah, bukan merupakan rahasia umum lagi. Bahkan
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD