Aturan Perjalanan Dinas Diperketat

Aturan Perjalanan Dinas Diperketat
Aturan Perjalanan Dinas Diperketat
“Hal ini sebenarnya terkait dengan pengawasan. Dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sering menemukan itu. Biasanya itu (saat di audit ditemukan penyimpangan), langsung dikembalikan. Saya tidak tahu berapa besar angka temuan tersebut, tapi memang itu (beberapa waktu lalu) banyak temuan BPK,”ungkap Gamawan  yang memuji kinerja BPK, dimana dari temuan-temuan tersebut, BPK kemudian menurutnya telah banyak melakukan penindakan. Hanya saja memang tidak memberitakannya.

Modus lain, banyak juga dalam perjalanan dinas oknum tersebut sebenarnya menggunakan angkutan kelas ekonomi. Namun ketika dilaporkan, menggunakan fasilitas kelas bisnis. Demikian juga dengan fasilitas hotel. “Nah selisih dari harga inilah yang dibawa pulang dan dikantongi.”

Untuk itu guna semakin meminimalisir celah-celah ini, kini menurut Mendagri telah ditetapkan sistem pengaturan baru terkait perjalanan dinas. Yaitu tidak lagi memakai sistem lumpsum, namun menetapkan sistem at cost.

“Jadi sekarang sudah ada at cost. BPK sekarang ini sudah semakin ketat. Sehingga tidak lagi bisa akal-akalan. Juga sudah diatur klasifikasinya pejabat mana yang boleh menggunakan fasilitas bisnis dan mana yang harus menggunakan fasilitas ekonomi. Mudah-mudahan dengan hal ini, akan semakin mudah ditertibkan,” ungkapnya.

JAKARTA - Ternyata maraknya praktek mark-up perjalanan dinas pegawai negeri sipil, terutama di daerah, bukan merupakan rahasia umum lagi. Bahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News