Aturan Perjalanan Dinas Diperketat
Jumat, 04 Mei 2012 – 06:22 WIB

Aturan Perjalanan Dinas Diperketat
“Hal ini sebenarnya terkait dengan pengawasan. Dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sering menemukan itu. Biasanya itu (saat di audit ditemukan penyimpangan), langsung dikembalikan. Saya tidak tahu berapa besar angka temuan tersebut, tapi memang itu (beberapa waktu lalu) banyak temuan BPK,”ungkap Gamawan yang memuji kinerja BPK, dimana dari temuan-temuan tersebut, BPK kemudian menurutnya telah banyak melakukan penindakan. Hanya saja memang tidak memberitakannya.
Baca Juga:
Modus lain, banyak juga dalam perjalanan dinas oknum tersebut sebenarnya menggunakan angkutan kelas ekonomi. Namun ketika dilaporkan, menggunakan fasilitas kelas bisnis. Demikian juga dengan fasilitas hotel. “Nah selisih dari harga inilah yang dibawa pulang dan dikantongi.”
Untuk itu guna semakin meminimalisir celah-celah ini, kini menurut Mendagri telah ditetapkan sistem pengaturan baru terkait perjalanan dinas. Yaitu tidak lagi memakai sistem lumpsum, namun menetapkan sistem at cost.
“Jadi sekarang sudah ada at cost. BPK sekarang ini sudah semakin ketat. Sehingga tidak lagi bisa akal-akalan. Juga sudah diatur klasifikasinya pejabat mana yang boleh menggunakan fasilitas bisnis dan mana yang harus menggunakan fasilitas ekonomi. Mudah-mudahan dengan hal ini, akan semakin mudah ditertibkan,” ungkapnya.
JAKARTA - Ternyata maraknya praktek mark-up perjalanan dinas pegawai negeri sipil, terutama di daerah, bukan merupakan rahasia umum lagi. Bahkan
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti