Aturan Perjalanan Dinas Diperketat
Jumat, 04 Mei 2012 – 06:22 WIB
“Hal ini sebenarnya terkait dengan pengawasan. Dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sering menemukan itu. Biasanya itu (saat di audit ditemukan penyimpangan), langsung dikembalikan. Saya tidak tahu berapa besar angka temuan tersebut, tapi memang itu (beberapa waktu lalu) banyak temuan BPK,”ungkap Gamawan yang memuji kinerja BPK, dimana dari temuan-temuan tersebut, BPK kemudian menurutnya telah banyak melakukan penindakan. Hanya saja memang tidak memberitakannya.
Baca Juga:
Modus lain, banyak juga dalam perjalanan dinas oknum tersebut sebenarnya menggunakan angkutan kelas ekonomi. Namun ketika dilaporkan, menggunakan fasilitas kelas bisnis. Demikian juga dengan fasilitas hotel. “Nah selisih dari harga inilah yang dibawa pulang dan dikantongi.”
Untuk itu guna semakin meminimalisir celah-celah ini, kini menurut Mendagri telah ditetapkan sistem pengaturan baru terkait perjalanan dinas. Yaitu tidak lagi memakai sistem lumpsum, namun menetapkan sistem at cost.
“Jadi sekarang sudah ada at cost. BPK sekarang ini sudah semakin ketat. Sehingga tidak lagi bisa akal-akalan. Juga sudah diatur klasifikasinya pejabat mana yang boleh menggunakan fasilitas bisnis dan mana yang harus menggunakan fasilitas ekonomi. Mudah-mudahan dengan hal ini, akan semakin mudah ditertibkan,” ungkapnya.
JAKARTA - Ternyata maraknya praktek mark-up perjalanan dinas pegawai negeri sipil, terutama di daerah, bukan merupakan rahasia umum lagi. Bahkan
BERITA TERKAIT
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah