Aturan Perjalanan Dinas Diperketat
Jumat, 04 Mei 2012 – 06:22 WIB

Aturan Perjalanan Dinas Diperketat
Sebelumnya pernah diberitakan, dari hasil audit BPK tahun 2009 lalu, setidaknya mark-up ditemukan dalam biaya perjalanan dinas 35 anggota DPRD Batubara, hasil pemekaran dari DPRD Asahan periode 2005-2009 lalu.
Disebutkan, biaya perjalanan dinas DPRD tidak sesuai anggaran yang diajukan dalam APBD yang mencapai Rp2,1 miliar. Dimana diantaranya ditemukan ternyata para anggota dewan ini tidak berangkat menggunakan pewasat Garuda. Namun dalam laporan disebutkan menggunakan pesawat tersebut.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ternyata maraknya praktek mark-up perjalanan dinas pegawai negeri sipil, terutama di daerah, bukan merupakan rahasia umum lagi. Bahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti