Aturan Perjalanan Dinas Diperketat
Jumat, 04 Mei 2012 – 06:22 WIB
Sebelumnya pernah diberitakan, dari hasil audit BPK tahun 2009 lalu, setidaknya mark-up ditemukan dalam biaya perjalanan dinas 35 anggota DPRD Batubara, hasil pemekaran dari DPRD Asahan periode 2005-2009 lalu.
Disebutkan, biaya perjalanan dinas DPRD tidak sesuai anggaran yang diajukan dalam APBD yang mencapai Rp2,1 miliar. Dimana diantaranya ditemukan ternyata para anggota dewan ini tidak berangkat menggunakan pewasat Garuda. Namun dalam laporan disebutkan menggunakan pesawat tersebut.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ternyata maraknya praktek mark-up perjalanan dinas pegawai negeri sipil, terutama di daerah, bukan merupakan rahasia umum lagi. Bahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam
- Bantah Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Dishub DKI: Hanya Diubah
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- Natal Penuh Kasih dan Sukacita: KKR Natal GBI HMJ Kota Wisata Cibubur Berlangsung Meriah
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka