Aturan Pesangon Buruh Terkena PHK di UU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Aturan pemberian pesangon bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10), juga memantik kontroversi.
Aturan mengenai pemberian pesangon tertera di dalam klaster ketenagakerjaan Pasal 156 UU Ciptaker.
Ini merupakan perubahan dari Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 156 Ayat 1 UU Cipta Kerja menyatakan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Pada Ayat 2 disebutkan bahwa pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. Masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah.
b. Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah.
c. Masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah.
Berikut ini aturan mengenai pesangon bagi buruh yang terkena PHK dalam UU Cipta Kerja. Simak baik-baik.
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Pemimpin Paling Berpihak ke Industri SKT, Khofifah Tuai Dukungan Ribuan Buruh Ngawi
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK
- Francine Minta Semua Pihak Kedepankan Dialog soal Tuntutan Kenaikan Upah Buruh
- Menaker Yassierli Ajak Serikat Pekerja Terus Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis
- Resmi Jabat Menaker yang Baru, Yassierli Sebut Ketenagakerjaan Bukan Hanya Soal Buruh