Aturan Pesangon Buruh Terkena PHK di UU Cipta Kerja

Aturan Pesangon Buruh Terkena PHK di UU Cipta Kerja
Aturan mengenai pesangon buruh terkena PHK di UU Cipta Kerja. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Aturan pemberian pesangon bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10), juga memantik kontroversi.  

Aturan mengenai pemberian pesangon tertera di dalam klaster ketenagakerjaan Pasal 156 UU Ciptaker.

Ini merupakan perubahan dari Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 156 Ayat 1 UU Cipta Kerja menyatakan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pada Ayat 2 disebutkan bahwa pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:

a. Masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah.

b. Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun,  dua bulan upah.

c. Masa kerja  dua tahun atau lebih tetapi kurang dari  tiga tahun, tiga bulan upah.

Berikut ini aturan mengenai pesangon bagi buruh yang terkena PHK dalam UU Cipta Kerja. Simak baik-baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News