Aturan Pesangon Buruh Terkena PHK di UU Cipta Kerja
Selasa, 06 Oktober 2020 – 17:32 WIB

Aturan mengenai pesangon buruh terkena PHK di UU Cipta Kerja. Ilustrasi Foto: Antara
d. Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah.
e. Masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah.
f. Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah.
g. Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun tujuh bulan upah.
h. Masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah.
i. Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.
Sementara dalam Ayat 3 dinyatakan bahwa uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan
sebagai berikut:
Berikut ini aturan mengenai pesangon bagi buruh yang terkena PHK dalam UU Cipta Kerja. Simak baik-baik.
BERITA TERKAIT
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas