Aturan Pesangon Buruh Terkena PHK di UU Cipta Kerja
Selasa, 06 Oktober 2020 – 17:32 WIB

Aturan mengenai pesangon buruh terkena PHK di UU Cipta Kerja. Ilustrasi Foto: Antara
a. Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah.
b. Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah.
c. Masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari dua belas tahun, empat bulan upah.
d. Masa kerja duabelas tahun atau lebih tetapi kurang dari lima belas tahun, lima bulan upah.
e. Masa kerja lima belas tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan belas tahun, enam bulan upah.
f. Masa kerja delapan belas tahun atau lebih tetapi kurang dari dua puluh satu tahun, tujuh bulan upah.
g. Masa kerja dua puluh satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua puluh empat tahun, delapan bulan upah.
h. Masa kerja dua puluh empat tahun atau lebih, sepuluh bulan upah.
Berikut ini aturan mengenai pesangon bagi buruh yang terkena PHK dalam UU Cipta Kerja. Simak baik-baik.
BERITA TERKAIT
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas