Aturan Pesangon Buruh Terkena PHK di UU Cipta Kerja

Sementara itu, dalam Ayat 3 dinyatakan bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat 4 menyebutkan, dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali.
Ayat 5 dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 158, 159, 161, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168, 169, 170, 171, 172, 184 UU Ketenagakerjaan dihapus. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Berikut ini aturan mengenai pesangon bagi buruh yang terkena PHK dalam UU Cipta Kerja. Simak baik-baik.
Redaktur & Reporter : Boy
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas