Aturan Pilkades Akan Direvisi
Rabu, 03 Juni 2009 – 20:04 WIB
JAKARTA— Komisi II DPR mengusulkan agar tata cara pemilihan kepala desa (pildes) menjadi salah satu poin penting yang dimasukkan di revisi UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Alasannya, pilkades dinilai kurang efisien dan terlalu menghambur-hamburkan dana. Menanggapi usulan itu, Mendagri Mardiyanto menyatakan, pemerintahan desa memang unik. Salah satunya terlihat pada tata cara pilkadesnya. Seorang calon kades yang akan mendatangkan massa harus membiayai seluruh akomodasinya.
"Kalau saya perhatikan tata cara pilkades saat ini tidak efektif. Calon kadesnya harus menyediakan dana besar untuk menarik simpati masyarakatnya. Padahal berapa sih gaji seorang Kades?," kata anggota Komisi II DPR Andi Yuliani Paris dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan Mendagri Mardiyanto di gedung DPR, Senayan, Rabu (3/6).
Baca Juga:
Menurut politisi perempuan dari Partai Amanat Nasional itu, pilkades merupakan praktek demokrasi di tingkat desa yang sangat boros. "Bukan apa-apa, tapi sayang saja untuk jadi Kades harus menjual ternak sampai kebon," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA— Komisi II DPR mengusulkan agar tata cara pemilihan kepala desa (pildes) menjadi salah satu poin penting yang dimasukkan di revisi
BERITA TERKAIT
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex
- Perkumpulan Rabithah Melayu Banjar: Kiai Syarbani Haira Bukan Pengangguran