Aturan Pilkades Akan Direvisi
Rabu, 03 Juni 2009 – 20:04 WIB
"Misalnya dari kampung A, simpatisannya naik ojek, maka calon Kadesnya harus membayar uang ojeknya termasuk konsumsi," ucap mantan Gubernur Jawa Tengah itu memberi contoh. Anehnya meski mengeluarkan dana banyak, minat orang desa untuk ikut pilkades tetap banyak. Karena itu Mendagri menyatakan, pihaknya memberikan keleluasaan pada desa untuk ikut sesuai aturan yang sudah ada.
Baca Juga:
"Tahun ini kita biarkan saja Pilkades sesuai tata cara desa, tapi untuk 2010 akan kita coba meninjau kembali dan memasukkan dalam revisi UU 32 Tahun 2004," pungkasnya. Rencananya, UU No.32 Tahun 2004 akan direvisi dan dipecah menjadi tiga UU, yakni UU pemerintahan daerah, UU pilkada, dan UU pemerintahan desa. (esy/JPNN)
JAKARTA— Komisi II DPR mengusulkan agar tata cara pemilihan kepala desa (pildes) menjadi salah satu poin penting yang dimasukkan di revisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen