Aturan Pilkades Akan Direvisi
Rabu, 03 Juni 2009 – 20:04 WIB

Aturan Pilkades Akan Direvisi
"Misalnya dari kampung A, simpatisannya naik ojek, maka calon Kadesnya harus membayar uang ojeknya termasuk konsumsi," ucap mantan Gubernur Jawa Tengah itu memberi contoh. Anehnya meski mengeluarkan dana banyak, minat orang desa untuk ikut pilkades tetap banyak. Karena itu Mendagri menyatakan, pihaknya memberikan keleluasaan pada desa untuk ikut sesuai aturan yang sudah ada.
Baca Juga:
"Tahun ini kita biarkan saja Pilkades sesuai tata cara desa, tapi untuk 2010 akan kita coba meninjau kembali dan memasukkan dalam revisi UU 32 Tahun 2004," pungkasnya. Rencananya, UU No.32 Tahun 2004 akan direvisi dan dipecah menjadi tiga UU, yakni UU pemerintahan daerah, UU pilkada, dan UU pemerintahan desa. (esy/JPNN)
JAKARTA— Komisi II DPR mengusulkan agar tata cara pemilihan kepala desa (pildes) menjadi salah satu poin penting yang dimasukkan di revisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa