Aturan PNS Kerja di Rumah Berdasar SE MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020
Senin, 16 Maret 2020 – 13:10 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang PNS kerja di rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Foto: dok.JPNN.com
Keempat, kondisi kesehatan pegawai
Kelima, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID-19)
Keenam, riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir
Ketujuh, riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir
Kedelapan, efektifitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi. (sam/jpnn)
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur mengenai PNS kerja di rumah guna mencegah penyebaran virus corona, COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah