Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan Terindikasi Sarat Kepentingan Asing

Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan Terindikasi Sarat Kepentingan Asing
ATVSI Menilai Rencana Pengetatan Iklan Produk Tembakau Rugikan Industri Kreatif. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Muatan kepentingan asing dari pihak anti-tembakau terindikasi menyusup pada aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Hal ini perlu diwaspadai sebab dapat mengancam kedaulatan negara.

Pakar Hukum Internasional sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI), Prof. Hikmahanto Juwana mengungkapkan indikasi kuat bahwa terdapat kepentingan asing dalam aturan produk tembakau pada RPP Kesehatan dikarenakan isinya serupa dengan harapan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

"Saya mensinyalir LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) luar negeri berada di balik draf RPP Kesehatan. LSM ini sudah lama memberikan tekanan pada pemerintah untuk meratifikasi FCTC,” terangnya kepada wartawan.

FCTC adalah perjanjian internasional yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia sebagai upaya untuk melarang total penggunaan tembakau.

Muatannya terdiri dari beberapa komponen untuk mengendalikan tembakau secara eksesif, mulai dari pelarangan iklan dan promosi produk tembakau, pengenaan pajak yang tinggi untuk produk tembakau, hingga pelarangan konsumsi di tempat umum.

Pada aturan produk tembakau di RPP Kesehatan yang saat ini sedang dirumuskan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki isi yang serupa.

Antara lain, larangan iklan produk tembakau, larangan promosi dan sponsorship, larangan penjualan rokok eceran, larangan kegiatan CSR, larangan display produk, hingga aturan kemasan minimal 20 batang per bungkus.

Melihat isi aturan tersebut, Prof. Hikmahanto menyarakan agar pemerintah mempertimbangkan apsek lain, seperti kesejahteraan rakyat, penyerapan tenaga kerja, keberlangsungan hidup petani tembakau, keberlanjutan sektor industri tembakau, serta penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

Kemenkes mengkaji ulang serta tidak terburu-buru dalam menyusun RPP Kesehatan, terutama berkaitan dengan produk tembakau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News