Aturan PSBB Memuat Pengecualian bagi Instansi & Usaha Tertentu, Ini Daftarnya
Adapun pengecualian untuk perusahaan logistik dan transportasi meliputi yang bergerak di bidang angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah. Perusahaan pelayaran, penyeberangan, pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
Selanjutnya adalah perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos, serta jasa pergudangan termasuk cold chain. “Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja,” demikian ditegaskan dalam Permenkes itu.(antara/jpnn)
Pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memberikan pengecualian pada kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah; perusahaan komersial dan swasta; perusahaan industri dan kegiatan produksi; perusahaan logistik dan transportasi.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Soal Kemasan Rokok Polos, Pemerintah Dinilai Bakal Kesulitan Mengawasi & Identifikasi Produk
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Petani Tembakau Mendesak Kemenkes Batalkan Rancangan Permenkes & Revisi PP 28/2024
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru