Aturan PT Pileg Digugat ke MK
Sabtu, 26 Mei 2012 – 06:04 WIB

Aturan PT Pileg Digugat ke MK
Karena itu, ia sependapat dengan para pemohon, pemberlakuan PT tidak semestinya diterapkan dengan skala nasional, melainkan secara berjenjang. ’’Jika kita mau lebih objektif melihat kekuatan politik setiap parpol, ya semestinya berjenjang saja,’’ katanya. (ris)
JAKARTA - Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terus menuai protes. Setelah sejumlah partai gurem menggugat, kini giliran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penangkapan Kapal Ikan Filipina di Talaud
- Usut Tuntas Kejahatan Seksual Dokter Priguna
- Perang Dagang China-AS, Prabowo Bimbang Keduanya Teman Baik
- Rencana Evakuasi Warga Gaza Dikritik, Prabowo: Itu untuk Kemanusiaan
- Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi
- Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Dongkrak Jumlah ASN Hingga 5,7 Juta Orang