Aturan Publisher Rights Sudah Final, Google Cs Wajib Bagi Hasil

Aturan Publisher Rights Sudah Final, Google Cs Wajib Bagi Hasil
Direktur Jenderal IKP Usman Kansong di Jakarta, Senin (23/10/2023). Foto: ANTARA/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kemenkominfo menyebut baskah Peraturan Pemerintah Publisher Rights atau Hak Penerbit di Indonesia sudah memasuki tahap final.

"Publisher Rights sudah final naskahnya. Kemarin masih ada beberapa masukan dari platform. Kami kan terbuka, kami tetap mendengar masukan dari platform," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong di Jakarta, Jumat (24/11).

"Namun, kami tidak memasukkan semua masukan dari platform. Jadi relatif naskahnya tidak berubah."

Usman menyebut bahwa masukan dari platform digital seputar pemilihan diksi yang digunakan pada Perpres.

Mereka ingin diksi-diksi yang digunakan lebih diperhalus. Namun, kata dia, hal itu bukanlah sebuah masalah lantaran tidak mengubah makna yang terkandung dalam naskah.

Dia mengatakan apabila Perpres itu telah diteken oleh Presiden Joko Widodo, nantinya media memiliki "kekuatan" menuntut platform yang menggunakan konten mereka untuk bagi hasil.

Platform tidak bisa lagi secara bebas bisa mengambil berita dari media.

"Platform pun kalau mau mengambil berita harus melalui kerja sama, enggak bisa main comot. Kerja samanya dalam posisi yang setara. Media dapat fee dari platform," tegas Usman.

Perpres "Publisher Rights" diharapkan dapat diimplementasikan akhir tahun ini dan menjadi hadiah spesial untuk para insan pers menjelang Hari Pers

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News