Aturan Reksa Dana Alami Penyesuaian
Kamis, 26 Mei 2011 – 04:18 WIB
JAKARTA - Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) bersama dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sedang berupaya melakukan penyesuaian peraturan industri pengelolaan dana. Upaya ini diharapkan selesai pada akhir 2011.
Ketua APRDI, Abiprayadi Riyanto, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen antara APRDI dan Bapepam LK yang akan membuat rencana lima tahunan untuk mengembangkan basis investor (investor base), variasi produk (product diversification) dan perluasan saluran pemasaran (channeling) industri reksa dana.
Baca Juga:
Abiprayadi mengaku saat ini sedang merinci setiap peraturan yang selama ini membuat produk reksa dana sulit untuk berkembang. Lebih jauh, pihaknya juga akan mengubah standar sosialisasi edukasi dari sebelumnya ke arah masyarakat kelas atas (high network) menjadi ke arah masyarakat secara umum (general market).
"Saat ini sedang kita inventarisir sekiranya aturan-aturan apa saja yang harus kami sesuaikan. Asosiasi akan melakukan hal itu secara simultan dan kami harapkan pada akhir tahun sudah ada terobosan baru yang dapat kita jalankan," ungkapnya, kemarin.