Aturan Renumerasi Harus Jelas
Jumat, 30 Oktober 2009 – 16:56 WIB
Aturan Renumerasi Harus Jelas
JAKARTA- Pemerintah diminta membuat aturan yang jelas tentang pemberian renumerasi pejabat negara. Jika tidak, akan terjadi ketimpangan dalam pelaksanaannya.
"Harus jelas dulu aturannya, jangan langsung naik. Dilihat dulu, anggarannya berapa dan makan berapa persen dari total APBN. Karena itu perlu dibahas bersama dengan anggota DPR," kata Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey yang dihubungi JPNN, Jumat (30/10).
Baca Juga:
Ditanya apakah dia setuju renumerasi diberlakukan, anggota Komisi XI ini tidak memberikan jawaban pasti. "Ya, fifty-fifty lah, tapi memang harus naik juga. Karena itu harus dibuat aturannya dulu."
Dicontohkannya, pemberian renumerasi bagi gubernur, bupati/wali kota harus diatur jelas. Jika mereka dianggap sebagai pejabat negara, otomatis anggota DPRD juga minta naik.
JAKARTA- Pemerintah diminta membuat aturan yang jelas tentang pemberian renumerasi pejabat negara. Jika tidak, akan terjadi ketimpangan dalam pelaksanaannya.
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti