Aturan Renumerasi Harus Jelas

Aturan Renumerasi Harus Jelas
Aturan Renumerasi Harus Jelas
"Kalau pejabat daerah dianggap sebagai pejabat negara, anggota DPRD apa bisa juga dinaikkan gajinya. Ini harus jelas dulu, agar tidak terjadi ketimpangan," tandas Olly.

Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani menegaskan, pemerintah sudah siap memberikan renumerasi untuk pejabat negara terhitung 1 Januari 2010. Kebijakan ini karena dalam lima tahun terakhir (2004-2009) prioritas kebijakan belanja pegawai termasuk gaji dan tunjangan, diutamakan pada perbaikan gaji PNS, TNI/Polri, pensiunan serta veteran, terutama kelompok penghasilan terendah (golongan I dan II).

Pejabat negara yang akan menerima renumerasi, lanjut Menkeu, yaitu di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, badan pemeriksa serta pejabat setingkat menteri yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Presiden, wapres, menteri, kapolri, panglima TNI, gubernur, bupati/walikota, pimpinan DPR/MPR, ketua DPD, anggota DPR, hakim di semua peradilan, kepala BPK, akan menerima renumerasi dengan jumlah yang berbeda sesuai bobot pekerjaannya," tandasnya. (esy/JPNN)

JAKARTA- Pemerintah diminta membuat aturan yang jelas tentang pemberian renumerasi pejabat negara. Jika tidak, akan terjadi ketimpangan dalam pelaksanaannya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News