Aturan Renumerasi Harus Jelas
Jumat, 30 Oktober 2009 – 16:56 WIB
"Kalau pejabat daerah dianggap sebagai pejabat negara, anggota DPRD apa bisa juga dinaikkan gajinya. Ini harus jelas dulu, agar tidak terjadi ketimpangan," tandas Olly.
Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani menegaskan, pemerintah sudah siap memberikan renumerasi untuk pejabat negara terhitung 1 Januari 2010. Kebijakan ini karena dalam lima tahun terakhir (2004-2009) prioritas kebijakan belanja pegawai termasuk gaji dan tunjangan, diutamakan pada perbaikan gaji PNS, TNI/Polri, pensiunan serta veteran, terutama kelompok penghasilan terendah (golongan I dan II).
Pejabat negara yang akan menerima renumerasi, lanjut Menkeu, yaitu di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, badan pemeriksa serta pejabat setingkat menteri yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Presiden, wapres, menteri, kapolri, panglima TNI, gubernur, bupati/walikota, pimpinan DPR/MPR, ketua DPD, anggota DPR, hakim di semua peradilan, kepala BPK, akan menerima renumerasi dengan jumlah yang berbeda sesuai bobot pekerjaannya," tandasnya. (esy/JPNN)
JAKARTA- Pemerintah diminta membuat aturan yang jelas tentang pemberian renumerasi pejabat negara. Jika tidak, akan terjadi ketimpangan dalam pelaksanaannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya