Aturan Safeguard Garmen Impor Dinilai Bakal Berefek Domino
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengingatkan rencana aturan mengenai penerapan safeguard untuk produk garmen harus dipertimbangkan secara mendalam.
Menurutnya, penerapan safeguard produk garmen berpotensi membawa efek negatif terhadap perekonomian.
Salah satunya akan makin maraknya barang-barang impor yang masuk Indonesia secara ilegal.
“Penjualan offline juga akan semakin terpuruk akibat semakin terdesak oleh penjualan online yang sampai sekarang masih belum jelas perlakuan pajaknya,” ujar Alphonzus dalam keterangannya, Rabu (9/6).
Selain itu, aturan safeguard akan sangat berdampak pada barang-barang dari merek ritel global/internasional, yang banyak ditemui di mal-mal.
Dengan tambahan biaya barang masuk, maka akan membuat harga barang yang dijual jadi lebih mahal.
“Akan semakin banyak masyarakat Indonesia yang berbelanja di luar negeri. Karena diperkirakan harga barang atau produk di Indonesia menjadi lebih mahal,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) merekomendasikan 137 golongan barang atau harmonized system (HS) dikenai bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).
Penerapan safeguard produk garmen berpotensi membawa efek negatif terhadap perekonomian.
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk PT Kreasi Sakti Mandiri
- Tumbuh Positif, Penerimaan Bea Cukai hingga Akhir 2024 Capai Rp 300,2 Triliun
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November