Aturan Sering Berubah, Pengusaha: Tak Ada Kepastian Hukum
jpnn.com - BATAM - Pengusaha dan investor di Batam, Kepulauan Riau, mengeluhkan regulasi dan aturan pemerintah yang dinilai kerap menghambat perkembangan bisnis mereka. Mereka juga menyesalkan aturan, baik di daerah maupun pusat, yang sering berubah-ubah.
Hal ini terungkap dalam acara Coffee Morning yang digelar Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama para pengusaha di Gedung Marketing BP Batam, Selasa (2/8). Dalam acara itu, para pengusaha menyampaikan berbagai persoalan yang dinilai tidak pro investasi.
Manajer PT Batamindo Investment Cakrawala, Tjaw Hoeing, misalnya. Dia mengeluhkan kebijakan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kepri yang meminta sejumlah kawasan industri yang memiliki pembangkit listrik untuk ikut dalam penyampaian usulan penetapan tarif tenaga listrik.
Jika tidak dilaksanakan, maka bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, hingga pencabutan izin usaha.
"Kami disurati pada April lalu dan dipaksakan untuk ikut buat usulan karena sudah diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan," kata Tjaw seperti dibertakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (3/8).
Menurut dia, kebijakan Distamben Kepri ini memunculkan ketidakpastian hukum bagi pengusaha. Sebab kebijakan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2012 pasal 41 ayat 1 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.
Tjaw mengatakan, dalam UU Nomor 30 tahun 2009 pasal 35 dijelaskan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilarang menetapkan tarif listrik untuk konsumen jika tidak sesuai dengan penetapan pemerintah atau pemerintah daerah.
Namun, masalahnya terletak pada PP Nomor 14 tahun 2012 pasal 41 ayat 5 yang menjelaskan bahwa ketentuan dan tatacara permohonan tarif listrik dan biaya lain terkait penyalur tenaga listrik diatur oleh menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan itu sama sekali belum diterbitkan.
BATAM - Pengusaha dan investor di Batam, Kepulauan Riau, mengeluhkan regulasi dan aturan pemerintah yang dinilai kerap menghambat perkembangan bisnis
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter