Aturan Sewa Slot Multipleksing Dihapus, Analog Switch Off Bakal Bunuh Banyak LPS

Aturan Sewa Slot Multipleksing Dihapus, Analog Switch Off Bakal Bunuh Banyak LPS
Kuasa Hukum Lombok TV Gede Aditya Pratama, Direktur Lombok TV Yogi Hadi Ismanto bersama timnya saat konferensi pers tentang Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara 40 P/HUM/2022 yang membatalkan aturan sewa slot multipleksing, di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (26/10). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

“Kami menyayangkan pemerintah yang mengabaikan putusan MA dan tetap memaksakan ASO di 2 November 2022 tanpa memperhatikan dampaknya terhadap kelangsungan hidup TV yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing,” jelasnya.

Diketahui, untuk wilayah layanan Jabodetabek, Penyelenggara Multipleksingnya hanya terdiri dari BSTV, Trans TV, Metro TV, SCTV, tvOne, RCTI, dan RTV.

Dengan demikian, pasca 2 November 2022, hanya ketujuh stasiun televisi tersebut yang dapat bersiaran di wilayah Jabodetabek menggunakan slot multipleksingnya sendiri.

Akibatnya, lembaga penyiaran lainnya harus berhenti bersiaran. Tentunya hal ini tidak sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yang menjamin kepastian hukum dan keadilan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Di tempat yang sama, Direktur Lombok TV Yogi Hadi Ismanto menuturkan sudah seharusnya pemerintah mematuhi putusan MA tersebut.

Dia berharap ke depannya ada perlindungan bagi kelangsungan industri penyiaran termasuk kelangsungan usaha televisi lokal.

“Aturan penyelenggaraan multipleksing ke depannya diharapkan memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap televisi lokal yang saat ini sudah dapat dipastikan tidak dapat lagi bersiaran pasca ASO,” tutur Yogi. (mcr4/jpnn)

Kuasa Hukum Lombok TV Gede Aditya Pratama mengatakan putusan MA tersebut mengakibatkan LPS yang bukan penyelenggara multipleksing tidak bisa bersiaran


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News