Aturan soal Isi Dompet PPPK Sudah Dieksekusi, Wajar Honorer Pengin jadi ASN
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Azwar Anas meneken PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK pada 7 Juli dan diundangkan 18 Juli.
Dengan terbitnya aturan tersebut, seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam keterangan di Jakarta, Kamis 27 Juli 2023.
Sebelumnya, kata Menteri Anas, tidak ada aturan soal kenaikan gaji bagi PPPK. Baik itu kenaikan gaji berkala, maupun gaji istimewa.
Menurut Anas, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila para pegawai itu sudah sejumlah persyaratan.
Adapun persyaratan PPPK yang berhak menerima kenaikan gaji berkala, yakni telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.
Kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik, sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai ASN.
Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V.
Jutaan honorer pengin diangkat jadi PPPK karena tingkat kesejahteraannya lumayan baik, antara lain mendapatkan kenaikan gaji berkala.
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja