Aturan Tahapan Pilkada 2017 Terganjal DPR
Selasa, 05 April 2016 – 00:53 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR hingga saat ini belum juga mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkonsultasi membahas rancangan peraturan KPU sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.
Akibatnya, sejumlah peraturan KPU sebagai pedoman pelaksanaan pilkada 2017, belum dapat ditetapkan. Padahal undang-undang telah menetapkan pemungutan suara digelar 15 Februari 2017 mendatang.
Baca Juga:
"Belum ada informasi (kapan konsultasi dengan DPR dilaksanakan,red). Kami menunggu saja. Harapannya dapat secepatnya, karena tahapan sudah kami tetapkan," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (4/4).
Baca Juga:
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia