Aturan Teknis Rekrutmen PPPK Dianggap Belum Jelas
Senin, 11 Februari 2019 – 07:05 WIB
“Untuk penggeseran dana juga tidak mungkin, karena dana cukup besar jika menggunakan CAT UNBK,” jelasnya.
BACA JUGA: Aturan di UU ASN, Gaji PPPK di Daerah Memang Harus Ditanggung APBD
Kata dia, Sarolangun akan menyanggupi jika dana penyelenggaraan tes sudah dianggarkan di APBD. Selain itu, jika gaji PPPK sudah berasal dari APBN yang disalurkan lewat DAU Kabupaten Sarolangun. (aba/hfz/ptm/rza/era/hdi)
Aturan teknis rekrutmen PPPK dari honorer K2 dianggap belum jelas, masalah anggaran juga masih menjadi polemik.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar