Aturan Tembakau di RPP Kesehatan Dinilai Merugikan Petani
jpnn.com, JAKARTA - Sektor pertanian menolak aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Mereka meyakini bahwa dampak dari aturan tersebut dapat mematikan keberlangsungan mata pencaharian petani cengkeh.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman Mudhara, mengatakan RPP Kesehatan semestinya fokus pada pengaturan sistem kesehatan nasional.
Namun, isi aturan yang ada saat ini terlalu luas sehingga dampaknya juga melebar, termasuk ke sektor pertanian.
"Ini kesehatan, tetapi kok mengatur segala hal, bahkan menyangkut cengkeh kita. Padahal, cengkeh adalah bahan baku utama membuat rokok kretek," ujar Budhyman dalam diskusi Halaqoh Nasional “Telaah Rancangan RPP tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif” yang digelar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) di Jakarta, pekan lalu.
Budhyman melanjutkan, isi aturan produk tembakau di RPP Kesehatan mengandung banyak larangan bagi produk tembakau yang dapat menurunkan produksi rokok, sehingga berimbas pada merosotnya serapan cengkeh.
“Saat ini, jumlah petani cengkeh mencapai sekitar 1,5 juta orang. Kalau aturan ini diberlakukan bisa jadi kerugian bagi para petani cengkeh," tuturnya.
Oleh karena itu, petani cengkeh tidak setuju dan tegas menolak aturan produk tembakau di RPP Kesehatan karena akan menurunkan industri.
Aturan tembakau dalam RPP Kesehetan dinilai merugikan petani. Simak selengkapnya,
- Kemiskinan Petani dan Upaya Swasembada Pangan
- Kementan Dorong Swasembada Pangan dengan Transformasi Kelembagaan Petani
- PTPN Group Jalankan Strategi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kemitraan Petani Tebu
- PC PMII Pamekasan Soroti Harga Pupuk di Atas HET
- Kementan Perkuat Brigade Pangan Merauke demi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
- Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, Petani Tapanuli Tengah Menjerit