Aturan Tembakau di RPP Kesehatan Dinilai Merugikan Petani

Aturan Tembakau di RPP Kesehatan Dinilai Merugikan Petani
Tembakau kering yang menjadi bahan baku rokok. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

APCI menyarankan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengembalikan aturan produk tembakau ke Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) yang menurutnya sudah mengatur produk tembakau secara komprehensif.

"Kalau Kemenkes bilang PP 109 tidak efektif, menurut saya karena salah pelaksanaannya. Kan tidak boleh beralasan kalau PP 109 ini nggak benar, sehingga harus diubah karena sudah disusun sedemikian rupa," ungkapnya. (jlo/jpnn)

Aturan tembakau dalam RPP Kesehetan dinilai merugikan petani. Simak selengkapnya,


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News