Aturan Tembakau di RPP Kesehatan Dinilai Merugikan Petani
Senin, 23 Oktober 2023 – 19:27 WIB

Tembakau kering yang menjadi bahan baku rokok. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com
APCI menyarankan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengembalikan aturan produk tembakau ke Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) yang menurutnya sudah mengatur produk tembakau secara komprehensif.
"Kalau Kemenkes bilang PP 109 tidak efektif, menurut saya karena salah pelaksanaannya. Kan tidak boleh beralasan kalau PP 109 ini nggak benar, sehingga harus diubah karena sudah disusun sedemikian rupa," ungkapnya. (jlo/jpnn)
Aturan tembakau dalam RPP Kesehetan dinilai merugikan petani. Simak selengkapnya,
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- PT STM Pacu Pertanian Organik Perusahaan, Hasil Panen Petani Melimpah
- Akselerasi Solusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Komitmen bagi Petani & UMKM
- 9 Manfaat Cengkeh, Baik untuk Penderita Diabetes
- Dukung Kemajuan Pertanian, Program Sampoerna untuk Indonesia Bantu 2.000 Petani
- Dorong Petani Pakai Pupuk Berimbang, Legislator NasDem: Biar Hasil Panen Berlimpah
- Kemasan Rokok Tanpa Merek Jadi Ancaman Serius bagi Ekosistem Pertembakauan