Aturan Teranyar Rem Pungutan di Sekolah RSBI
Kamis, 02 Juni 2011 – 21:28 WIB
JAKARTA-- Proses perumusan aturan mengenai sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sudah memasuki tahap akhir. Draf aturan ini akan segera dibahas oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh dan Wamendiknas Fasli Djalal untuk dikaji dan selanjutnya diterbitkan. Akan tetapi, tegas Mansyur, ketentuan di aturan ternyar ini masih merupakan konsep yang disampaikan Balitbang kepada Mendiknas. Selain itu, pihaknya juga akan tetap memperhatikan dan melaksanakan amanat konstitusi. "Intinya, nanti sekoklah RSBI tidak harus menggunakan sertifikat lisensi. Yang terpenting adalah mengadopsi kurikulumnya," imbuh Mansyur.
"Mungkin dalam waktu satu sampai dua bulan akan rampung," Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Mansyur Ramli di Jakarta, Kamis (6/2).
Dikatakan, di aturan RSBI terbaru ini tidak akan ada perubahan secara menyeluruh. Hanya saja, lanjut Mansyur, pemerintah akan lebih memperdalam di beberapa hal. Antara lain, penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan, istilah-istilah, konsep dan sebagainya. Kedua, pertajam imperasinya. "Misalnya, di konstitusi dinyatakan pemerintah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa dipungut biaya. Itu mengikat. Jadi mulai SD - SMP tidak boleh dipungut biaya. Memang biaya makin mahal, tetapi biaya harus dibebankan kepada pemda," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA-- Proses perumusan aturan mengenai sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sudah memasuki tahap akhir. Draf aturan
BERITA TERKAIT
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas