Aturan Teranyar Rem Pungutan di Sekolah RSBI

Aturan Teranyar Rem Pungutan di Sekolah RSBI
Aturan Teranyar Rem Pungutan di Sekolah RSBI
JAKARTA-- Proses perumusan aturan mengenai sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sudah memasuki tahap akhir. Draf aturan ini akan segera dibahas oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh dan Wamendiknas Fasli Djalal untuk dikaji dan selanjutnya diterbitkan.

"Mungkin dalam waktu satu sampai dua bulan akan rampung," Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Mansyur Ramli di Jakarta, Kamis (6/2).

Dikatakan, di aturan RSBI terbaru ini tidak akan ada perubahan secara menyeluruh. Hanya saja, lanjut Mansyur, pemerintah akan lebih memperdalam di beberapa hal. Antara lain,  penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan, istilah-istilah, konsep dan sebagainya. Kedua, pertajam imperasinya. "Misalnya, di konstitusi dinyatakan pemerintah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa dipungut biaya. Itu mengikat. Jadi mulai SD - SMP tidak boleh dipungut biaya. Memang biaya makin mahal, tetapi biaya harus dibebankan kepada pemda," paparnya.

Akan tetapi, tegas Mansyur, ketentuan di aturan ternyar ini masih merupakan konsep yang disampaikan Balitbang kepada Mendiknas. Selain itu, pihaknya juga akan tetap memperhatikan dan melaksanakan amanat konstitusi. "Intinya, nanti sekoklah RSBI tidak harus menggunakan sertifikat lisensi. Yang terpenting adalah mengadopsi kurikulumnya," imbuh Mansyur.

JAKARTA-- Proses perumusan aturan mengenai sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sudah memasuki tahap akhir. Draf aturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News