Aturan Terbaru BKN Soal Cuti, PNS Baru Bisa Senang nih
Rabu, 28 September 2022 – 22:41 WIB
Keempat, PNS mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; melampirkan surat keterangan dokter spesialis.
Kelima, PNS yang mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus.
Keenam, yaitu PNS mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dengan melampirkan surat keterangan dokter.
"Permohonan CLTN bisa disetujui paling lama adalah selama 3 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 1 tahun," kata Jajang.
Jika selesai mejalankan CLNT PNS wajib melaporkan diri kepada instansi secara tertulis paling lambat 1 bulan setelah selesai menjalankan CLTN. (esy/jpnn)
BKN membuat aturan terbaru soal cuti. PNS baru akan senang dengan aturan ini, simak ulasannya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main