Aturan Terbaru BKN Soal Cuti, PNS Baru Bisa Senang nih
Rabu, 28 September 2022 – 22:41 WIB
Keempat, PNS mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; melampirkan surat keterangan dokter spesialis.
Kelima, PNS yang mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus.
Keenam, yaitu PNS mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dengan melampirkan surat keterangan dokter.
"Permohonan CLTN bisa disetujui paling lama adalah selama 3 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 1 tahun," kata Jajang.
Jika selesai mejalankan CLNT PNS wajib melaporkan diri kepada instansi secara tertulis paling lambat 1 bulan setelah selesai menjalankan CLTN. (esy/jpnn)
BKN membuat aturan terbaru soal cuti. PNS baru akan senang dengan aturan ini, simak ulasannya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Info BKN soal Pembuatan Akun SSCASN, Perbedaan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Resmi dari BKN, Penjelasannya Lengkap
- BKN Resmi Keluarkan Jadwal Seleksi PPPK 2024, Ini Tahapan Honorer Masuk Database
- Pendaftaran PPPK 2024: Jumlah PPPK Paruh Waktu Dipastikan Banyak Banget
- Maaf, Pendaftaran PPPK 2024 Molor, Simak Penjelasan Terbaru dari BKN