Aturan Terbaru BKN Soal Cuti, PNS Baru Bisa Senang nih

Aturan Terbaru BKN Soal Cuti, PNS Baru Bisa Senang nih
BKN membuat aturan terbaru soal cuti. PNS baru akan senang dengan aturan ini, simak ulasannya. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Keempat, PNS mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; melampirkan surat keterangan dokter spesialis.

Kelima, PNS yang mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus. 

Keenam, yaitu PNS mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dengan melampirkan surat keterangan dokter.

"Permohonan CLTN bisa disetujui paling lama adalah selama 3 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 1 tahun," kata Jajang.

Jika selesai mejalankan CLNT PNS wajib melaporkan diri kepada instansi secara tertulis paling lambat 1 bulan setelah selesai menjalankan CLTN. (esy/jpnn)


BKN membuat aturan terbaru soal cuti. PNS baru akan senang dengan aturan ini, simak ulasannya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News