Aturan Terbaru Hanya Dinikmati Buruh Lajang
Kamis, 12 Juli 2012 – 18:34 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menilai, perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diatur dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertans) Nomor 17 tahun 2005 yang dikeluarkan pada 10 Juli 2012, tidak sesuai dengan kebutuhan dan kehendak para buruh di negeri ini. Seperti diberitakan, Menakertrans Muhaimin Iskandar menandatangani Permenakertrans terbaru mengenai Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Aturan ini merupakan revisi dari Permenakertrans No. Per- 17/MEN/VIII/2005. Jenis-jenis kebutuhan dalam aturan teranyar ini nantinya untuk menetapkan upah minimum 2013.
Menurutnya, KHL itu tidak sesuai dengan realita dan tidak membuat upah yang akan diterima buruh menjadi layak. “Kebutuhan hidup yang menjadi dasar survei harga hanyalah untuk kebutuhan hidup buruh lajang. Mestinya kebutuhan hidup buruh berkeluarga dengan dua anak,” kata Rieke di press room DPR, Jakarta, Kamis (12/7).
“Karena, rata-rata buruh kita sudah berkeluarga. Jika digunakan komponen itu tidak akan membawa perubahan dan tidak membuat upah buruh menjadi layak,” lanjut politisi PDI Perjuangan itu.
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menilai, perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diatur dalam revisi Peraturan Menteri
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng