Aturan Terbaru Hanya Dinikmati Buruh Lajang

Aturan Terbaru Hanya Dinikmati Buruh Lajang
Aturan Terbaru Hanya Dinikmati Buruh Lajang
Dijelaskan, dalam aturan terbaru ini terdapat penambahan jenis kebutuhan, yakni  semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60. Selain itu terdapat delapan jenis penyesuaian atau penambahan  jenis kualitas dan kuantitas KHL serta satu perubahan jenis kebutuhan.

Rieke  menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan menginginkan paling tidak ada 100 tambahan komponen.  Hal itu agar dalam survei yang dilakukan pemerintah untuk menentukan upah minimum bagi buruh itu, bisa lebih relevan. Sehingga, hasilnya nanti dapat membuat upah buruh menjadi layak.

“Yang dikeluarkan itu menghasilkan UMK, UMP dan semacamnya. Nah, kalau yang disurvei dengan komponen-komponen ini tidak akan ada perubahan upah yang layak bagi pekerja,” kata Rieke.

Dia juga menegaskan, fraksinya akan menginisiasi lahirnya Undang-undang tentang Sistem Pengupahan. Pihaknya berpendapat, upah merupakan persoalan dasar bagi kaum buruh. Karenanya, harus ada peraturan lebih tinggi dari sekeda peraturan menteri (permen). “Kalau hanya permen, nanti menterinya ganti, peraturannya ganti lagi,” katanya.

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menilai, perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diatur dalam revisi Peraturan Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News