Aturan Terbaru Jam Kerja PNS & PPPK Selama Ramadan, Cermati Perubahannya

Aturan Terbaru Jam Kerja PNS & PPPK Selama Ramadan, Cermati Perubahannya
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur penyesuaian jam kerja ASN baik PNS dan PPPK selama Ramadan 1443 H. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada MenPAN-RB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE MenPAN-RB mengenai penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada masa PPKM.

Pegawai ASN baik PNS maupun PPPK diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19. (esy/jpnn)

 

 


KemenPAN-RB menerbitkan aturan terbaru soal jam kerja ASN baik PNS dan PPPK selama bulan Ramadan 1443 H, cermati perubahannya dan jam istirahat.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News