Aturan Terbaru KemenPAN-RB Ini Bikin Instansi Harus Berkinerja Baik
Tidak hanya itu, pada PermenPAN-RB 90/2021, indeks reformasi birokrasi (RB) turut menjadi salah satu syarat pengusulan.
“Untuk pengusulan WBK itu indeks RB harus minimal CC untuk pemerintah daerah serta B untuk kementerian atau lembaga. Sementara untuk pengusulan WBBM itu indeks RB minimal B untuk pemda, serta BB untuk kementerian atau lembaga,” jelasnya.
Perubahan kedua adalah adanya pergantian komponen penilaian yang mencakup komponen pengungkit dengan ditambahkannya sub-komponen reform untuk menilai upaya-upaya yang lebih strategis atas perbaikan enam area perubahan ZI.
Hal tersebut memastikan penilaian tidak lagi mengedepankan pemenuhan faktor yang bersifat administratif.
Terakhir, adanya penguatan pada kriteria penetapan predikat menuju WBK/WBBM.
“Hal yang juga harus menjadi perhatian adalah bagi instansi yang mengajukan WBK itu harus minimal satu tahun dulu dicanangkan baru bisa diajukan," ujarnya.
Sementara, kalau mau diajukan sebagai WBBM, harus memperoleh predikat menuju WBK itu minimal satu tahun.
Kenapa? Anesia Ribka mengatakan hal itu karena KemenPAN-RB mau melihat peningkatan dari kondisi WBK ke kondisi WBBM. (esy/jpnn)
KemenPAN-RB membuat aturan baru terkait usulan zona integritas setiap instansi yang syaratnya lebih berat, salah satunya instansinya harus berkinerja baik
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesya Mohamad
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Belum Semua Pemda Mengumumkan Kelulusan PPPK Tahap I, Jadwal Diundur? BKN Beri Info
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu