Aturan Terbaru Kepala BKN tentang Seleksi PPPK, Para Honorer Harus Tahu

Aturan Terbaru Kepala BKN tentang Seleksi PPPK, Para Honorer Harus Tahu
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal aturan seleksi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Untuk mengisi jabatan tertentu yang memerlukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dapat melaksanakan seleksi tambahan.

Seleksi tambahan ini menurut Bima Haria Wibisana, harus disampaikan secara jelas, transparan dan lengkap saat pengumuman seleksi pengadaan PPPK dilaksanakan.

Untuk peserta yang lulus seleksi kompetensi yang melamar pada jabatan dan belum mensyaratkan sertifikasi profesi, lanjutnya, penetapan kelulusan dilakukan berdasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan menteri. Juga berdasarkan peringkat sesuai kebutuhan jabatan setiap instansi pemerintah. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Perka BKN nomor 18 tahun 2020 mengatur tentang tahapan seleksi PPPK, para tenaga honorer silakan mempersiapkan diri.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News