Aturan Terbaru MenPAN-RB Soal Masa Pengabdian, CPNS Harus Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Para pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan lulus dan ditempatkan di wilayah pilihannya, tidak bisa semaunya pindah.
Ada ketentuan mengikat yang ditetapkan pemerintah lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan dalam Pasal 52 PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar.
Mereka tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
"Jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri," tegas Satya di Jakarta, Selasa (15/2).
Dia menjelaskan, bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS merupakan salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi pelamar CPNS.
Kesanggupan memenuhi komitmen tersebut ditandatangani peserta seleksi saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK instansi.
Jika peserta lulus tetap mengajukan pindah maka peserta dianggap mengundurkan diri.
Para CPNS hasil rekrutmen 2021 harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB terbaru.
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Kali Ini Kabar Buruk soal Gaji PPPK, Semoga Cepat Beres
- Kabar Gembira untuk PNS & PPPK di Daerah Kaya Ini, soal Duit Lagi
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1 Diundur, 4 Hal Penting Terungkap, Simak MenPANRB
- Beri Motivasi Peserta SKD CPNS Batam, Andi Agung: Tetap Optimistis
- BKN Ungkap Banyak Honorer yang Daftar CPNS dan PPPK 2024, Ini Perinciannya