Aturan Terbaru MenPAN-RB Soal Masa Pengabdian, CPNS Harus Tahu

jpnn.com, JAKARTA - Para pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan lulus dan ditempatkan di wilayah pilihannya, tidak bisa semaunya pindah.
Ada ketentuan mengikat yang ditetapkan pemerintah lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan dalam Pasal 52 PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar.
Mereka tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
"Jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri," tegas Satya di Jakarta, Selasa (15/2).
Dia menjelaskan, bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS merupakan salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi pelamar CPNS.
Kesanggupan memenuhi komitmen tersebut ditandatangani peserta seleksi saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK instansi.
Jika peserta lulus tetap mengajukan pindah maka peserta dianggap mengundurkan diri.
Para CPNS hasil rekrutmen 2021 harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB terbaru.
- Bathra DPR Minta Pemda & K/L tetap Bayar Gaji Honorer Lulus CPNS & PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Surat BKN Terbit soal NIP CPNS dan PPPK 2024, Nasib R2-R3 Tak Lulus Gambling, Demo Besar Pecah
- Terbit Surat dari BKN, Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Dimulai
- 5 Tuntutan Aliansi Merah Putih, Ada Soal Status R2/R3 & Honorer Kena PHK
- Sri Mulyani Cairkan THR PNS, PPPK, TNI hingga Polri Rp 20,86 Triliun
- Waka MPR Eddy Soeparno Puji Kebijakan Prabowo Mempercepat Pengangkatan PNS dan PPPK