Aturan Terbaru MenPAN-RB Soal Masa Pengabdian, CPNS Harus Tahu
Satya mengungkapkan ketentuan tersebut sudah disampaikan sejak awal pengumuman seleksi disampaikan kepada publik.
“Pada seleksi CPNS tahun 2021 misalnya, kewajiban peserta lulus untuk menandatangani komitmen tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu minimal yang ditetapkan pemerintah disampaikan melalui PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021,” terangnya.
Ketentuan masa pengabdian (tidak boleh pindah, red) minimal 10 tahun ini menjadi syarat utama bagi CPNS untuk mencegah terjadinya perpindahan. Selama ini ketika sudah diangkat PNS, tidak sedikit yang minta pindah dari wilayah penempatan awal dengan berbagai alasan.
Akibatnya distribusi PNS tidak merata karena pindah dari wilayah tersebut. Di wilayah perkotaan makin banyak PNS. Sementara, perdesaan kekurangan pegawai. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Para CPNS hasil rekrutmen 2021 harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB terbaru.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?