Aturan Terbaru MenPAN-RB untuk Seluruh PNS & PPPK, Berlaku Mulai Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Para PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa bernapas lega.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
Larangan tersebut termaktub dalam SE MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Beleid pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.
“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE Nomor 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Menteri Tjahjo dalam surat edaran tersebut.
Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Menteri Tjahjo meminta PNS dan PPPK untuk tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila hendak bepergian ke luar negeri.
Dalam SE disebutkan bahwa PNS maupun PPPK yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina mepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
Selain mengantongi izin, PNS dan PPPK yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan. Ketentuan tersebut adalah:
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memberlakukan aturan baru untuk seluruh PNS dan PPPK yang dimulai hari ini pemberlakuannya
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang