Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan perjalanan dalam negeri.
Aturan tersebut ialah SE Satgas Covid-19 Nomor 18 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto itu berlaku mulai hari ini (18/5).
Adapun protokol kesehatan yang diatur dalam SE tesebut untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) ialah menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada di tengah kerumunan.
"Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan," bunyi SE Satgas Covid-19 11/2022, dikutip pada Rabu (18/5).
PPDN juga harus mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Jarak minimal dengan orang lain yang harus diterapkan ialah 1,5 meter untuk menghindari kerumunan.
PPDN juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. (mcr9/jpnn)
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan dalam negeri.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN