Aturan Terbaru soal Mudik saat Nataru Tahun Ini
jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 telah diterbitkan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan intruksi kepada gubernur, bupati, dan walikota melalui Inmendagri yang ditandatanganinya pada Senin (22/11).
“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” tulis dia pada Inmendagri 62/2021.
Adapun salah satu aturan terkait pelaksanaan Hari Raya Natal dan Libur Tahun Baru (Nataru) ialah larangan bepergian.
Mendagri mengimbau peniadaan mudik selama periode Nataru bagi masyarakat dan perantau.
Imbauan untuk tidak pulang kampung tersebut berlaku kecuali ada tujuan penting atau mendesak.
Kemudian, arus bagi pelaku perjalanan masuk ke Indonesia termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan diperketat sebagai antisipasi terjadinya mudik. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Salah satu aturan terkait Nataru yang diatur dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 ialah larangan bepergian.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih
- Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Cek Lembaga Penyalur BBM & LPG di Seluruh Wilayah
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK