Aturan Terbaru untuk PNS dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) tertanggal 20 April 2020.
Kali ini SE mengatur jam kerja PNS yang bekerja di kantor maupun di rumah.
SE MenPAN-RB Nomor 51 Tahun 2020 tersebut tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1441 H Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam SE tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama ramadan menjadi 08.00 – 15.00 pada Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan jam 12.00 – 12.30.
Sementara untuk Jumat, jam kerja pukul 08.00 – 15.30, dengan jam istirahat jam 11.30 – 12.30.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 - 14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.
Sementara untuk Jumat, jam kerja PNS pada pukul 08.00 - 14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung pukul 11.30.
Dalam SE yang juga ditembuskan ke Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Ramadan1441 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 51 Tahun 2020 tertanggal 20 April 2020, ditujukan ke seluruh PNS.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024