Aturan Terbaru untuk PNS dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
Selasa, 21 April 2020 – 14:08 WIB
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada MenPAN-RB.
Selain itu, dalam SE tersebut juga dijelaskan untuk pelaksanaan tugas kedinasan PNS pada masa pandemi Covid-19, dapat memperhatikan Surat Edaran MenPAN-RB No. 38/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (work from home) bagi PNS terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. (esy/jpnn)
Sri Mulyani Layak Dicopot?
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 51 Tahun 2020 tertanggal 20 April 2020, ditujukan ke seluruh PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah