Aturan Terbaru untuk PNS dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo

Aturan Terbaru untuk PNS dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
MenpanRB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 51 Tahun 2020 ditujukan ke seluruh PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada MenPAN-RB.

Selain itu, dalam SE tersebut juga dijelaskan untuk pelaksanaan tugas kedinasan PNS pada masa pandemi Covid-19, dapat memperhatikan Surat Edaran MenPAN-RB No. 38/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (work from home) bagi PNS terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. (esy/jpnn)
Sri Mulyani Layak Dicopot?

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 51 Tahun 2020 tertanggal 20 April 2020, ditujukan ke seluruh PNS.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News