Aturan Terpidana Hukuman Percobaan Ikut Pilkada Masih Alot

Aturan Terpidana Hukuman Percobaan Ikut Pilkada Masih Alot
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal terpidana boleh ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah masih diperdebatkan di Komisi II DPR. Terutama bagi yang menjalani hukuman percobaan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan bahwa fraksi-fraksi, KPU, Bawaslu dan pemerintah belum mencapai kesepakatan soal terpidana hukuman percobaan yang masuk dalam PKPU No.5 tentang Pencalonan Kepala Daerah, perubahan terhadap PKPU No 9/2016.

Hingga rapat konsultasi kemarin, Senin (29/8), kesepakatan yang sudah diambil baru tentang Rancangan PKPU No 4 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah. 

"Yang berkaitan dengan terpidana hukuman percobaan masih diperdebatkan," kata Lukman Edy, Selasa (30/8).

Pasal yang mengatur tentang terpidana ini mengatur tiga substansi, pertama, boleh atau tidak terpidana yang sudah mendapatkan hukuman yang berkekuatan hukum tetap mencalonkan sebagai kepala daerah.

Kedua, bagi mantan terpidana yang sudah menjalani hukumannya boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan syarat mengumumkan ke publik bahwa yang bersangkutan pernah dihukum pidana kecuali untuk kejahatan Korupsi, Bandar Narkoba dan kejahatan seksual.

Yang ketiga adalah soal terpidana yang sedang menjalani hukuman pidana percobaan apakah boleh mendaftar sebagai calon. 

"Yang terakhir ini akan ada pembicaraan lanjutan, mendengarkan secara lebih spesifik pandangan dan sikap KPU RI, Bawaslu RI, Pemerintah dan Fraksi-fraksi di Komisi II," tambah politikus PKB itu.

JAKARTA - Ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal terpidana boleh ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah masih diperdebatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News