Aturan Tersendat, Pengangkatan Honorer Terhambat
Minggu, 16 Januari 2011 – 19:49 WIB

Aturan Tersendat, Pengangkatan Honorer Terhambat
JAKARTA - Pemerintah dinilai telah mengabaikan dan menggantungkan nasib tenaga honorer. Pasalnya, hingga saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengangkatan Honorer belum juga diselesaikan.
"Pemerintah terlalu lama menggantungkan nasib honorer teranulir. Akibatnya nasib mereka menjadi tidak pasti," tuding Wakil Ketua Ganjar Pranowo kepada JPNN, Minggu (16/1).
Baca Juga:
RPP yang akan menggantikan PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 itu, lanjut Ganjar, mestinya telah diselesaikan sejak Oktober 2009. Namun hingga pergantian jabatan dari Meneg PAN Taufik Effendi ke Meneg PAN&RB EE Mangindaan, ternyata RPP tersebut tak juga diselesaikan.
Kelambanan pemerintah ini yang mendorong gejolak protes para honorer. "Untuk penyelesaian honorer kuncinya ada di PP. Kami sudah memanggil lima menteri, tapi hasilnya nihil. Pemerintah tetap lamban," ulas politisi PDIP ini.
JAKARTA - Pemerintah dinilai telah mengabaikan dan menggantungkan nasib tenaga honorer. Pasalnya, hingga saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Prabowo Undang Pandawara Group, Eddy: MPR Siap Kolaborasi Atasi Darurat Sampah
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK