Aturan Tersendat, Pengangkatan Honorer Terhambat
Minggu, 16 Januari 2011 – 19:49 WIB
JAKARTA - Pemerintah dinilai telah mengabaikan dan menggantungkan nasib tenaga honorer. Pasalnya, hingga saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengangkatan Honorer belum juga diselesaikan.
"Pemerintah terlalu lama menggantungkan nasib honorer teranulir. Akibatnya nasib mereka menjadi tidak pasti," tuding Wakil Ketua Ganjar Pranowo kepada JPNN, Minggu (16/1).
Baca Juga:
RPP yang akan menggantikan PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 itu, lanjut Ganjar, mestinya telah diselesaikan sejak Oktober 2009. Namun hingga pergantian jabatan dari Meneg PAN Taufik Effendi ke Meneg PAN&RB EE Mangindaan, ternyata RPP tersebut tak juga diselesaikan.
Kelambanan pemerintah ini yang mendorong gejolak protes para honorer. "Untuk penyelesaian honorer kuncinya ada di PP. Kami sudah memanggil lima menteri, tapi hasilnya nihil. Pemerintah tetap lamban," ulas politisi PDIP ini.
JAKARTA - Pemerintah dinilai telah mengabaikan dan menggantungkan nasib tenaga honorer. Pasalnya, hingga saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara