Aturan Tes PCR Sebelum ke Arab Saudi Berubah, Calon Jemaah Haji Wajib Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana menjelaskan tentang perubahan aturan terkait syarat masuk Arab Saudi bagi calon jemaah haji.
Jika sebelumnya hasil tes PCR berlaku 48 jam, kini durasinya berlaku menjadi 72 jam.
Artinya, calon jemaah haji harus menjalani pemeriksaan PCR 72 jam sebelum keberangkatan.
"Kabar ini kami terima pagi ini," kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (2/6).
Budi menegaskan ketentuan tersebut sudah menjadi syarat mutlak yang harus diikuti para calon jemaah haji.
Jika dalam 72 jam hasil pemeriksaan belum keluar, calon jemaah haji dipastikan tidak bisa berangkat ke Arab Saudi.
"Untuk itu, waktu harus diperhitungkan sekali. Jangan sampai terlambat mendapatkan hasil tes PCR Covid-19," tegas Budi.
Budi juga mengungkapkan calon jemaah haji yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap mencapai 95 persen. (mcr9/jpnn)
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Budi Sylvana menjelaskan tentang perubahan aturan terkait syarat masuk Arab Saudi bagi calon jemaah haji.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dea Hardianingsih
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Peran Pemda & Masyarakat Penting untuk Mencapai Nol Kematian Akibat Dengue 2030