Aturan Tumpang Tindih, Karyawan Jadi Korban
Kamis, 10 Februari 2011 – 19:32 WIB
JAKARTA - Legislator Komisi IX DPR RI menyoroti tumpang tindihnya aturan yang menyangkut ketenagakerjaan. Parahnya, turunan UU seperti peraturan pemerintah, keputusan menteri, dan lain-lain banyak yang bertentangan. Akibatnya, pekerja yang dirugikan.
"Sudah rahasia umum aturan UU di republik ini banyak yang tumpang tindih, antara UU satu dengan lainnya sering bertolakbelakang sehingga menimbulkan kerugian," kata Zulminar, politisi Demokrat ini dalam RDP dan RDPU dengan dirut PT Indofarma, karo Kepegawaian Kementerian Kesehatan, dan perwakilan karyawan Indofarma, Kamis (10/2).
Baca Juga:
Dia mencontohkan kasus yang berkaitan dengan Jamsostek, TKI, karyawan perusahaan BUMN maupun swasta, dll. Ketika terjadi masalah, yang dirugikan karyawan. Karena para pemimpin perusahaannya menggunakan aturan UU. Sebaliknya karyawan juga menuntut haknya dengan dasar hukum UU.
Sementara, Arif Minardi, personil Komisi IX menyoroti terjadinya kasus karyawan Indofarma karena tidak sinkronnya antar UU. "Kemenkes menggunakan dasar UU Pokok Kepegawaian, sedangkan karyawan Indofarma dasarnya Peraturan Menpan yang merupakan turunan UU Pokok Kepegawaian juga," tuturnya.
JAKARTA - Legislator Komisi IX DPR RI menyoroti tumpang tindihnya aturan yang menyangkut ketenagakerjaan. Parahnya, turunan UU seperti peraturan
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat