Aturan Tumpang Tindih, Karyawan Jadi Korban

Aturan Tumpang Tindih, Karyawan Jadi Korban
Aturan Tumpang Tindih, Karyawan Jadi Korban
JAKARTA - Legislator Komisi IX DPR RI menyoroti tumpang tindihnya aturan yang menyangkut ketenagakerjaan. Parahnya, turunan UU seperti peraturan pemerintah, keputusan menteri, dan lain-lain banyak yang bertentangan. Akibatnya, pekerja yang dirugikan.

"Sudah rahasia umum aturan UU di republik ini banyak yang tumpang tindih, antara UU satu dengan lainnya sering bertolakbelakang sehingga menimbulkan kerugian," kata Zulminar, politisi Demokrat ini dalam RDP dan RDPU dengan dirut PT Indofarma, karo Kepegawaian Kementerian Kesehatan, dan perwakilan karyawan Indofarma, Kamis (10/2).

Dia mencontohkan kasus yang berkaitan dengan Jamsostek, TKI, karyawan perusahaan BUMN maupun swasta, dll. Ketika terjadi masalah, yang dirugikan karyawan. Karena para pemimpin perusahaannya menggunakan aturan UU. Sebaliknya karyawan juga menuntut haknya dengan dasar hukum UU.

Sementara, Arif Minardi, personil Komisi IX menyoroti terjadinya kasus karyawan Indofarma karena tidak sinkronnya antar UU. "Kemenkes menggunakan dasar UU Pokok Kepegawaian, sedangkan karyawan Indofarma dasarnya Peraturan Menpan yang merupakan turunan UU Pokok Kepegawaian juga," tuturnya.

JAKARTA - Legislator Komisi IX DPR RI menyoroti tumpang tindihnya aturan yang menyangkut ketenagakerjaan. Parahnya, turunan UU seperti peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News