Aturan Tumpang Tindih, Karyawan Jadi Korban
Kamis, 10 Februari 2011 – 19:32 WIB
Baik Zulminar maupun Arif menyatakan, lintas instansi harus melakukan koordinasi terkait dengan aturan UU yang mengatur hal sama, contoh ketegakerjaan. Ini agar karyawan tidak menjadi korban lagi.
"Kasihan kan karyawannya, yang kecil masa' harus ditindas terus," ujar Zulminar.(esy/jpnn)
JAKARTA - Legislator Komisi IX DPR RI menyoroti tumpang tindihnya aturan yang menyangkut ketenagakerjaan. Parahnya, turunan UU seperti peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan