Aturan Turunan UU BHP Bakal Direview
Senin, 05 April 2010 – 15:41 WIB
Aturan Turunan UU BHP Bakal Direview
JAKARTA — Paska pembatalan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi, Menteri Pendidikan Nasional, M Nuh menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh peraturan turunan daru UU BHP yang telah ditetapkan pemerintah. Namun demikian Mendiknas juga meminta para rektor Perguruan Tinggi Negeri untuk ikut mencari solusinya. Lebih lanjut Mendiknas menjelaskan, peraturan-peraturan baik yang dipakai oleh perguruan tinggi negeri (PTN) atau PTN yang berubah menjadi (Badan Hukum Milik Negara (BHMN) akan ditinjau ulang disesuaikan dengan peraturan sebelumnya yang masih berlaku. “Kami juga akan mengundang para rektor terutama pimpinan PT BHMN untuk mencari solusi sebagai konsekuensi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu,” ujarnya.
“Sebagai konsekuensi dibatalkannya UU Badan Hukum Pendidikan, maka pemerintah akan meninjau ulang semua peraturan. Hal ini akan diterapkan baik pada level peraturan pemerintah (PP) maupun pada peraturan menteri yang konsiderasinya menggunakan UU BHP. Nanti secara rinci akan kami sampaikan kepada masyarakat,” jelas Mendiknas, Senin (5/4).
Disebutkannya, PP yang akan ditinjau ulang adalah PP mengenai Universitas Pertahanan dan Pengelolaan Pendidikan. “PP itu cantolannya adalah UU BHP dan karena UU BHP sudah dibatalkan maka kita review kembali,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA — Paska pembatalan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi, Menteri Pendidikan Nasional, M Nuh menegaskan bahwa pihaknya
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral