Aturan Turunan UU BHP Bakal Direview
Senin, 05 April 2010 – 15:41 WIB
JAKARTA — Paska pembatalan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi, Menteri Pendidikan Nasional, M Nuh menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh peraturan turunan daru UU BHP yang telah ditetapkan pemerintah. Namun demikian Mendiknas juga meminta para rektor Perguruan Tinggi Negeri untuk ikut mencari solusinya. Lebih lanjut Mendiknas menjelaskan, peraturan-peraturan baik yang dipakai oleh perguruan tinggi negeri (PTN) atau PTN yang berubah menjadi (Badan Hukum Milik Negara (BHMN) akan ditinjau ulang disesuaikan dengan peraturan sebelumnya yang masih berlaku. “Kami juga akan mengundang para rektor terutama pimpinan PT BHMN untuk mencari solusi sebagai konsekuensi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu,” ujarnya.
“Sebagai konsekuensi dibatalkannya UU Badan Hukum Pendidikan, maka pemerintah akan meninjau ulang semua peraturan. Hal ini akan diterapkan baik pada level peraturan pemerintah (PP) maupun pada peraturan menteri yang konsiderasinya menggunakan UU BHP. Nanti secara rinci akan kami sampaikan kepada masyarakat,” jelas Mendiknas, Senin (5/4).
Disebutkannya, PP yang akan ditinjau ulang adalah PP mengenai Universitas Pertahanan dan Pengelolaan Pendidikan. “PP itu cantolannya adalah UU BHP dan karena UU BHP sudah dibatalkan maka kita review kembali,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA — Paska pembatalan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi, Menteri Pendidikan Nasional, M Nuh menegaskan bahwa pihaknya
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life