Aturan Turunan UU Pemda Belum Kelar, Termasuk soal Pemekaran
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah kini dalam tahap penyempurnaan.
Jika tidak ada halangan diyakini dapat rampung dalam waktu dekat.
"Sekarang masih dalam proses, dalam beberapa hal itu kan melibatkan kementerian dan sektor terkait lain. Jadi tidak murni prosesnya semua di Kemendagri," ujar Sumarsono di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/6).
Sumarsono mencontohkan penyusunan peraturan pemerintah terkait pemekaran daerah, masih ditunda karena adanya kebijakan moratorium.
"Jadi itu tertunda bukan karena belum selesai, tapi karena kebijakan belum memberikan dukungan. Tapi semua sekarang sudah 95 persen dan semua sudah mau diluncurkan," ucapnya.
Menurut mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta ini, setidaknya ada 26 aturan turunan dari UU Nomor 23/2014 yang akan diselesaikan dalam waktu dekat. Baik itu peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri dan beberapa peraturan lainnya.
"Rata-rata sudah selesai di atas 60 persen, bahkan ada yang sudah 80 persen. Ada juga misalnya perturan pemerintah terkait keuangan DPRD, itu sudah selesai. Target saya semua tahun ini selesai," pungkas Sumarsono.(gir/jpnn)
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Kemendagri Kaji Revisi UU Pemda Bersama Kementerian Lain
- Fadel Muhammad Ingin Boliyohuto jadi Kabupaten Baru di Provinsi Gorontalo Bisa Terwujud
- Kampanye di Kotamobagu, Anies Pertimbangkan Pemekaran Bolaang Mongondow Raya Jadi Provinsi Baru
- Dukung Pembentukan Cianjur Selatan, Syarief Hasan Minta Moratorium Pemekaran Ditinjau Ulang
- Panglima Separatis: Otsus dan Pemekaran Hanya Menyengsarakan Rakyat Papua
- NasDem: Anies Siap Mendukung Pemekaran Kalbar