Aturan Upah Minimum Dalam RUU Cipta Kerja Berdampak Positif
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi menyatakan RUU Cipta Kerja memberikan dampak positif bagi buruh. Menurutnya, peraturan upah minimum dalam RUU Cipta Kerja akan memberi jaminan kesejahteraan bagi pekerja.
"Menurut saya ketentuan upah minimum di dalam RUU Cipta Kerja itu akan berdampak positif untuk beberapa hal," ujar Hemasari, Kamis (18/6).
Hemasari menuturkan RUU Cipta Kerja nantinya hanya akan mengenal dua jenis upah minimum, yakni upah minimum provinsi dan industri padat karya. Khusus kewilayahan, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) akan hilang.
"Jadi apakah ini dampaknya sangat negatif? Tidak, karena Indonesia sekarang ini terdapat lebih dari 333 jenis upah minimum. Satu provinsi seperti Jawa Barat itu mempunyai 28 jenis upah minimum karena kabupaten/kota masing-masing punya upah minimum dengan nilai yang berbeda dan ini membingungkan," tuturnya.
Hemasari menambahkan, RUU Cipta Kerja telah mengembalikan tujuan utama dari upah minimum, yakni sebagai jaring pengaman.
Selain itu, RUU Cipta kerja mengatur bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
"Upah minimum mengejar kesejahteraan sehingga karena upah minimum itu saking tingginya maka kemudian para pekerja dan yang sudah bekerja puluhan tahun pun dapetnya upah minimum itu," sebut Hemasari.
Terkait dengan upah minimum, dia juga menyampaikan seharusnya menjadi patokan upah untuk orang yang bekerja padda masa percobaan atau di bawah satu tahun.
RUU Cipta kerja mengatur bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Buruh Jateng Menuntut UMSP 2025 Segera Ditetapkan
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025