Aturan Upah Minimum Dalam RUU Cipta Kerja Berdampak Positif
Kamis, 18 Juni 2020 – 15:30 WIB

Upah minimum. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sedangkan yang lebih dari waktu tersebut, ditetapkan tidak boleh sama dengan upah minimum, yakni harus di atas upah minimum dengan skala upah.
"Nah pertanyaannya bagaimana cara menetapkannya upah yang di atas upah minimum itu? UU mengatakan dirundingkan antara buruh dan perusahaan. Buruh itu bisa langsung, bisa lewat perwakilan atau bisa lewat serikat pekerja. Jadi fungsi perundingan itu yang nomer satu nanti," tandas Hemasari.(chi/jpnn)
RUU Cipta kerja mengatur bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Menaker: Mudik Nyaman Panasonic Gobel, Bukti Kepedulian Dunia Usaha Kepada Pekerja
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Sobat Aksi Ramadan 2025: 40 Relawan Pertamina Hadir Bersihkan Masjid di Jakarta Barat
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi