Aturan Vaksinasi Covid-19 bagi Penderita Jantung, Penting Disimak!

Aturan Vaksinasi Covid-19 bagi Penderita Jantung, Penting Disimak!
Warga mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pasien penyakit jantung disarankan ikut vaksinasi untuk mencegah infeksi virus corona maupun terkena gejala berat Covid-19.

Akan tetapi, terdapat sejumlah syarat penting yang harus diperhatikan bagi penderita jantung sebelum divaksin.

Menurut Dinarsari H Putri, dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah di Siloam Hospitals Banjarmasin, bagi penderita jantung yang kondisinya stabil atau terkontrol direkomendasikan agar segera melakukan vaksin Covid-19.

Menurutnya, Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia juga telah memberikan rekomendasi.

"Artinya penderita jantung saat itu tidak memiliki keluhan, misalnya sesak napas, nyeri dada, keterbatasan aktivitas ringan, jantung berdebar, kaki bengkak hingga penurunan kesadaran," ungkap Dokter Dinarsari dalam keterangannya, Jumat (1/10).

Dokter Dinarsari menyebut penderita kardiovaskular atau jantung akut bisa diberikan vaksin Covid-19 setelah dua hingga empat minggu fase akut.

Bagi pasien yang telah menjalani operasi kardiovaskular dan dinyatakan telah stabil bisa diberikan satu sampai dua minggu pascatindakan.

Penderita hipertensi tanpa gejala berat dengan tekanan darah terkontrol atau stabil dengan ideal 140/90 tetapi juga batas aman sampai 180/100 bisa juga diberikan vaksin Covid-19.

Penderita jantung akut disarankan untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 dua dosis tetapi ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News