AturanTumpang Tindih, Pusat Keluhkan Daerah
Rabu, 17 Februari 2010 – 22:13 WIB
AturanTumpang Tindih, Pusat Keluhkan Daerah
Salah satu rekomendasi dalam pertemuan regional tersebut, tambah Gusti, adalah perlunya dilakukan penyelarasan antara Undang-undang Otonomi Daerah dan Undang-undang Kehutanan yang memungkinkan pemerintah daerah berwenang dan berkompeten untuk melakukan pengurusan dan pembangunan hutan secara optimal.
“Untuk mengatasi tumpang tindih pemanfaatan lahan, perlu ada terobosan politik,” tambahnya. Pertemuan tersebut juga merekomendasi pentingnya deregulasi dan debirokratisasi dalam proses perizinan, proses pengelolaan hutan maupun peredaran hasil hutan dlm rangka menekan ekonomi biaya tinggi.(lev/JPNN)
JAKARTA - Kementrian Kehutanan mengeluhkan banyaknya perijinan yang dikeluarkan daerah di sektor sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan maupun
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Layanan Terbaru Bethsaida Healthcare, Pasien Bisa Dirujuk ke RS Luar Negeri
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan