AturanTumpang Tindih, Pusat Keluhkan Daerah
Rabu, 17 Februari 2010 – 22:13 WIB
Salah satu rekomendasi dalam pertemuan regional tersebut, tambah Gusti, adalah perlunya dilakukan penyelarasan antara Undang-undang Otonomi Daerah dan Undang-undang Kehutanan yang memungkinkan pemerintah daerah berwenang dan berkompeten untuk melakukan pengurusan dan pembangunan hutan secara optimal.
“Untuk mengatasi tumpang tindih pemanfaatan lahan, perlu ada terobosan politik,” tambahnya. Pertemuan tersebut juga merekomendasi pentingnya deregulasi dan debirokratisasi dalam proses perizinan, proses pengelolaan hutan maupun peredaran hasil hutan dlm rangka menekan ekonomi biaya tinggi.(lev/JPNN)
JAKARTA - Kementrian Kehutanan mengeluhkan banyaknya perijinan yang dikeluarkan daerah di sektor sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan maupun
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan