AturanTumpang Tindih, Pusat Keluhkan Daerah

AturanTumpang Tindih, Pusat Keluhkan Daerah
AturanTumpang Tindih, Pusat Keluhkan Daerah
Salah satu rekomendasi dalam pertemuan regional tersebut, tambah Gusti, adalah perlunya dilakukan penyelarasan antara Undang-undang Otonomi Daerah dan Undang-undang Kehutanan yang memungkinkan pemerintah daerah berwenang dan berkompeten untuk melakukan pengurusan dan pembangunan hutan secara optimal.

“Untuk mengatasi tumpang tindih pemanfaatan lahan, perlu ada terobosan politik,” tambahnya. Pertemuan tersebut juga merekomendasi pentingnya deregulasi dan debirokratisasi dalam proses perizinan, proses pengelolaan hutan maupun peredaran hasil hutan dlm rangka menekan ekonomi biaya tinggi.(lev/JPNN)


Berita Selanjutnya:
Fee BPD Tanpa Tanda Terima

JAKARTA - Kementrian Kehutanan mengeluhkan banyaknya perijinan yang dikeluarkan daerah di sektor sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan maupun


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News